Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau yang lebih dikenal dengan nama Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) merupakan perkumpulan para pengusaha atau pelaku usaha jasa perjalanan wisata di Indonesia. ASITA merupakan organisasi yang berbadan hukum sosial yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kepariwisataan Indonesia.
ASITA didirikan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1971 dan di Jawa Barat didirikan di Bandung dan mempunya 9 DPC (Chief Chapter) : Bekasi, Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Depok, Pangandaran dan Sumedang.
VISI :
- Meningkatkan peran serta anggota sebagai salah satu pelaku utama pariwisata nasional, penghasil devisa negara dan peningkatan pendapatan serta pengembangan kapasitas usaha yang berdaya saing global.
- Meningkatkan citra Pariwisata Indonesia dengan memberikan kepuasan, rasa aman, kepastian perlindungan dan jaminan terhadap kepentingan pengguna jasa dan pihak yang berkepentingan tanpa mengorbankan kepentingan sesama anggota.
- Meningkatkan peran serta anggota dengan melakukan upaya peningkatan kemampuan yang meliputi kemampuan profesional, teknis, dan finansial sehingga mencapai standar internasional.
MISI :
- Meningkatkan peran serta anggota sebagai salah satu pelaku utama pariwisata nasional, penghasil devisa negara dan peningkatan pendapatan serta pengembangan kapasitas usaha yang berdaya saing global.
- Meningkatkan citra Pariwisata Indonesia dengan memberikan kepuasan, rasa aman, kepastian perlindungan dan jaminan terhadap kepentingan pengguna jasa dan pihak yang berkepentingan tanpa mengorbankan kepentingan sesama anggota.
- Meningkatkan peran serta anggota dengan melakukan upaya peningkatan kemampuan yang meliputi kemampuan profesional, teknis, dan finansial sehingga mencapai standar internasional.